Suprastruktur dan infrastruktur politik indonesia
suasana kehidupan politik pemerintahan disebut dengan suprastruktur politik yang meliputi kompleksitas hal hal yang bersangkut satu dengan kehidupan lembaga lembaga negara, fungsi, dan wewenang lembaga negara, serta hubungan kekuasaan antarlembaga negara.
Suprastruktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945, Tap. MPR, dan beberapa undang undang meliputi
1. Majelis permusyawaratan rakyat, yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD
2. Presiden dan wakil Presiden
3. Pemegang kekuasaan yudikatif. Yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial
suasana kehidupan politik rakyat disebut juga dengan infrastruktur politik mempunyai unsur sbb
1. Partai politik
2. Kekenrnk kepentingan
3. kelompok penekan
4. Media komunikasi massa
5. Tokoh politik atau Tokoh Masyarakat
Kamis, Juni 04, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Give A comment please ^.^