Prinsip yang menjadi acuan dalam asas kewarganegaraan
1.Suatu negara berhak menetapkan siapa-siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan dan siapa-siapa yang dapat kehilangan kewarganegaraan
2. Suatu negara tidak dapat mencampuri peraturan kewarganegaraan lain
3. Untuk menganggap seseorang menjadi anggota suatu negara harus ada ikatan tertentu
Kamis, Juni 04, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Give A comment please ^.^